Berita Lampung

Daftar UMK 2025 di 15 Kabupaten/Kota Se-Lampung, Bandar Lampung Tertinggi

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Bandar Lampung tertinggi.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Plh Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti. 

- Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.

- Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.

- Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.

Adapun 10 kabupaten lainnya, upah minimumnya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069 per bulan.

Sepuluh daerah tersebut yakni, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.

Kemudian, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved