Kasus Pembunuhan di Lamsel

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Bintang, Awalnya Disebut Korban Jatuh dari Tangga

 Hanya dalam waktu satu hari saja, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugiarti (44) di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
tribunlampung/dominius desmantri KASUS PEMBUNUHAN - Polsek Tanjung Bintang menggelar ungkap kasus pembunuhan, Sabtu (21/12). Gelar kasus dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul dan Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari. 

TRIBUNLAMPUNG.CI.ID, LAMPUNG SELATAN - Hanya dalam waktu satu hari saja, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sugiarti (44), warga Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat gelar ungkap kasus pembunuhan di halaman Polsek Tanjung Bintang, pada Sabtu (21/12/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku atas nama Cahyo (45), pekerjaan pedagang, warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat polisi mencurigai penyebab kematian korban Sugiarti.

"Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya. Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti ada bekas penganiayaan," ujarnya.

Kemudian Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inavis Polres Lampung melakukan indentifikasi kematian korban.

"Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan Inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan," imbuh kapolres.

Pihaknya lalu mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

"Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku," tuturnya.

Kemudian, pihaknya menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

Saat diinterogasi Tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, pelaku Cahyo juga sempat ikut kepemakanan korban dan ikut yasinan.

"Pelaku sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan lain, yakni mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami masih mendalami kemungkinan lain, yakni mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana. Maka kami sudah mengajukan autopi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian korban," ucapnya.

Sebelumnya terjadi pembunuhan terhadap warga bernama Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kejadian sendiri berawal saat Sugiarti (44) ditemukan meninggal di dalam rumah kontrakannya, pada Rabu (18/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

Saat ditemukan, posisi tubuhnya miring dengan wajah menghadap tangga dan di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

Lalu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Kemudian dari hasil gelar perkara awal, disimpulkan dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama setalah dilakukan olah TKP.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali bersama di rumah korban adalah Cahyo.

Lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap Cahyo, hingga ia mengakui melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan unit Jatanras polres Lampung Selatan melakukan penyitaan handphone milik pelaku.

Kemudian, petugas melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti berupa Kapak (alat untuk melakukan penganiayaan) yang telah dibuang.

(tribunlampung.co.id/dominius desmantri)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved