Polres Lampung Selatan

Gegara Test Pack, Polres Lampung Selatan Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan

Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap pelaku pembunuhan karena alat tes kehamilan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Polres Lampung Selatan
Gegara Test Pack, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Karena sebuah test pack, Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan korban, seorang perempuan berinisial S (44) ditemukan tewas dengan luka serius di bagian kepala.

Dia ditemukan tak bernyawa di kontrakannya yang terletak di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024). 

Diketahui pula korban ditemukan keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.  

"Bermula dari warga, melaporkan ke Bhabinkamtibmas adanya warga yang meninggal dunia karena terjatuh dari tangga" tutur Yusriandi.

"Setelah serangkaian penyelidikan intensif, melalui petunjuk dari gambar hasil tes kehamilan korban yang dikirimkan kepada pelaku, penyidik menetapkan saudara Cahyo (45) sebagai dalang kematian korban," jelasnya.

Pelaku dijemput tanpa perlawanan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti, Kamis (19/12/2024). 

Saat diinterogasi, Cahyo akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Barang bukti kapak yang digunakan ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP.

Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak. Barang bukti lainnya yang diamankan, termasuk pakaian dan kendaraan pelaku, juga berhasil diamankan untuk keperluan penyidikan.

"Pelaku melakuan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikah karena hamil," lanjutnya.

Pelaku dituntut dengan dugaan pembunuhan pasal  338 KuhPidana dan atau 351 ayat 3 KuhPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved