Berita Terkini Nasional

Kapolresta Ambon Minta Maaf 3 Anak Buahnya Aniaya Warga

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Editor: taryono
Tribun Ambon
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBON - Tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) diduga aniaya  warga sipil, Rizal Serang. 

Atas tindakan tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Peristiwa yang terjadi di depan Polsek KPYS tersebut telah menimbulkan kehebohan dan kecaman dari masyarakat.

"Menyikapi kejadian kemarin, saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada korban Rizal Serang berserta keluarga besarnya," ungkapnya dalam video yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024) Sore.

Ia mengakui bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Kapolresta Ambon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga oknum anggota yang terlibat. 

Mereka akan menjalani pemeriksaan kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain itu, proses hukum pidana juga akan ditangani oleh Reskrim Polda Maluku.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiga oknum anggota tersebut sambil mereka menjalani pemeriksaan kode etik dan proses hukum pidana akan ditangani oleh Reskrim Polda Maluku," tegas Ibrahim.

Kapolresta berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijak. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan bijak secara arif," tutup Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved