Berita Terkini Nasional

Kata KPK Soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) buka suara soal penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota
Foto ilustrasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) buka suara soal penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, usai ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) buka suara soal penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Sumber Tribunnews di KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Namun, hingga saat ini, Hasto diketahui belum ditangkap oleh KPK.

Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa  surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lalu, masih soal pengembangan perkara Harun Masiku.

"Terkait dengan kapan saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan ditahan, jadi rekan-rekan sekalian, sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku."

"Jadi saksi-saksi atau keterangan-keterangan yang ada, yang kami himpun, itu keterangan-keterangan di mana para saksi dipanggil di sprindiknya Harun Masiku," ungkap Asep saat Konferensi Pers KPK, Selasa (24/12/2024).

Jadi, nantinya akan ada sprindik baru yang diterbitkan soal penetapan tersangka Hasto itu.

Dari sprindik tersebut, KPK nantinya akan memanggil para saksi-saksi untuk menggali keterangan.

"Sehingga, nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini, jadi diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," kata Asep.

Selain itu, Asep juga memaparkan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Asep lantas meminta agar masyarakat menunggu perkembangan kasus selanjutnya.

"Kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana barang bukti itu juga terkait dengan perkaranya HM (Harun Masiku), sehingga diperlukan waktu, jadi ditunggu saja ya, pasti kita akan kabari," jelas Asep.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved