Berita Terkini Artis
Terbukti Korupsi, Harvey Moeis Tetap Minta Keadilan untuk Sandra Dewi
Tersangka kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis mengejar keadilan, tak hanya untuknya tapi untuk sang istri, Sandra Dewi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tersangka kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis mengejar keadilan, tak hanya untuknya tapi untuk sang istri, Sandra Dewi.
Diketahui hakim memutuskan Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Tindakan korupsi Harvey Moeis dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah hingga dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding.
Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.
Harvey Moeis melalui Tim Kuasa Hukumnya, Andi Ahmad menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.
Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad.
"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.
Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey.
Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.
Sandra Dewi Hapus Jejak Digital Kebersamaan dengan Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi menghapus jejak digital kebersamaannya dengan Harvey Moeis.
Tidak ada lagi foto dan video bersama Harvey di akun Instagramnya.
Padahal sebelum kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah mengemuka, Sandra Dewi sering memosting kebersamaannya Harvey Moeis, pria yang menikahinya, 8 November 2016 lalu.
Banyak momen yang diabadikan Sandra Dewi di akun Instagramnya.
Misalnya perayaan Paskah, Natal, dan Tahun Baru.
Atau saat perayaan ulang tahun salah satu dari keluarga dan menghabiskan waktu liburan di dalam maupun luar negeri.
Foto dan video momen pernikahannya dengan Harvey juga sudah tidak ada di Instagram Sandra Dewi.
Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.
Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.
Adapun foto dirinya bersama anak-anak. Alih-alih dokumentasi keluarga, tapi sebetulnya itu juga berkaitan dengan iklan produk komersial.
Termasuk saat ia didaulat sebagai presenter acara dan beberapa dokumentasi ketika terlibat dalam program televisi bersama sejumlah artis.
Saat Harvey menghadapi vonis terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sandra Dewi juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
Padahal momen itu sangat penting karena menyangkut sang suami. Apalagi di kasus tersebut harta pribadi Sandra Dewi juga ikut disita dan terancam dirampas negara.
Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, tidak menjelaskan secara pasti alasan Sandra Dewi absen di sidang suaminya.
"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gandeng Aurel Hermansyah, Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue |
![]() |
---|
Ashanty Tutup Pintu Damai pada Pihak yang Serobot Tanah Warisan |
![]() |
---|
Pekerjaan Suami Mpok Alpa Setelah Ditinggal Sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?' |
![]() |
---|
Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue Lu'miere, Sebelumnya Sempat Heboh Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.