Berita Lampung
Polsek Terbanggi Besar Bongkar Rumah Pembuat Senpi Ilegal di Lampung Tengah
Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar membongkar lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kapoksek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan," katanya, Jumat (27/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya produsen senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (26/12) sekira pukul 16.30 WIB.
Dia mengatakan, informasi tersebut menyebutkan bahwa ada peredaran senjata api ilegal yang diproduksi oleh warga di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 307 mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Jalan 3 Karang Endah RT.23 RW.04, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Di rumah tersebut, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis Revolver," kata kapolsek.
Dikatakan kapolsek, tersangka juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat ini BD ditahan di Poksek Terbanggi Besar.
Lebih lanjut, Yusvin mengatakan bahwa saat ini personelnya sedang melakukan pengembangan kasus peredaran senjata api rakitan (ilegal).
"BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkaanya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polda Dalami Modus Penyelundupan Pupuk dari Lampung ke Bangka Belitung |
![]() |
---|
Purwopedia Jadi Pusat Kegiatan Literasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Harga Ubi Kayu Disepakati Rp 1.350 per Kg, DPRD Lampung Dorong Pabrik BUMN Singkong |
![]() |
---|
Kementan Tetapkan Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, Begini Kata DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.