Berita Terkini Nasional
JPU Banding Atas Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis cs
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Vonis ringan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan keputusan banding dilakukan terhadap para terdawa yang telah divonis majelis hakim.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.
“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.
Seperti diketahui vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Harvey Moeis divonis majelis hakim hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Padahal tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Selain Harvey, JPU juga banding terhadap vonis empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara putusan Hakim adalah divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Keseharian Affan Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob Diungkap Pemilik Kontrakan |
![]() |
---|
Saksi Hanya Bisa Lihat 3 Korban Hilang Terseret Ombak Pantai Mengening Tanpa Menolong |
![]() |
---|
Sosok Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuh Kacab Bank BUMN Residivis, Dermawan |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob, Istana-Kapolri Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.