Berita Terkini Nasional

JPU Banding Atas Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis cs 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Editor: taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Selanjutnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding. 

Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dikritik Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis

Ia menyebut vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat.

“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.

Mahfud menilai vonis tersebut jauh dari adil, mengingat besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey.

Ia juga mengkritik jaksa yang hanya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

“Baru kali ini ada pelaku korupsi yang didakwa rugikan negara Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud menepis klaim bahwa kerugian Rp 300 triliun itu hanya “potensi”.

Menurutnya, angka tersebut adalah kerugian konkret yang dihitung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved