Berita Terkini Nasional

JPU Banding Atas Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis cs 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Editor: taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara.

“Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” ujarnya.

Peran Harvey dalam Kasus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat, mengingat Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak berwenang mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko, dalam sidang, Senin (23/12/2024).

Kasus ini memicu perdebatan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved