Berita Lampung

Penyegelan TPA Bakung, Walhi Lampung Desak Kemen LH Tetapkan Tersangka

Walhi Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) segera menetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran lingkungan TPA Bakung

Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pemulung masih melakukan pencarian barang rongsok untuk dijual dijadikan uang pasca penyegelan TPA Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) segera menetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung. TPA tersebut disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (28/12).

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan, terdapat beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran pengelolaan TPA seluas 13,5 hektare tersebut. "Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH. Jangan hanya pasang pelang penyegelan saja," kata Irfan, Minggu (29/12).

Irfan menambahkan, permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukanlah isu baru, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun. Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah kondisi TPA yang sudah overkapasitas, kebakaran, pencemaran limbah cair (air lindi), pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dan robohnya dinding pembatas.

"Permasalahan ini tidak pernah mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab, meskipun TPA Bakung sudah menjadi sorotan publik," ujar Irfan.

Kemen LH menyegel TPA Bakung karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang pelang pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA, Sabtu (28/12) siang.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku bingung terkait penyegelan TPA Bakung oleh Kemen LH. Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA Bakung berada dalam pengawasan Kemen LH, Sabtu (28/12).

"Bunda enggak ngerti kenapa dikasih pelang-pelang gini. Bunda enggak paham," ujar Eva.

Tidak ada informasi awal soal adanya masalah Eva menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemkot Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.

"Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih pelang? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal," jelasnya.

Eva juga menyalahkan Kemen LH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung. "Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering," tambahnya.

Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu. "Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa," tutupnya. (tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved