Berita Terkini Nasional
Polisi yang Banting Warga Ambon Meninggal Setelah Ditahan oleh Propam
Setelah ditahan oleh Propam karena kasus banting warga, Bripka Edy Wally alias EW meninggal karena serangan jantung.
TRIBULAMPUNG.CO.ID, AMBON - Setelah ditahan oleh Propam karena kasus banting warga, Bripka Edy Wally alias EW meninggal karena serangan jantung.
Bripka Edy Wally sebelumnya viral karena diduga aniaya sopir di Ambon, Maluku, Rabu (25/12/2024).
Bripka Edy Wally mendadak meninggal dunia setelah diperiksa Propam dan dijebloskan ke penjara.
Ia meninggal dunia sekira pukul 00.57 WIT, di Rumah Sakit Bayangkara karena serangan jantung.
Sebelum meninggal, Bripka EW diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polresta, terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga, Rizal Serang.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/12/2024) sekira pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dalam video yang beredar viral, seorang anggota polisi memaksa seorang pengendara untuk keluar dari mobilnya.
Polisi itu juga sempat memukuli bagian depan mobil sambil menunjuk dengan mata melotot.
Keduanya pun sempat beradu argumen karena korban menolak untuk keluar dari mobilnya.
Akhirnya, polisi itu menyeret korban hingga keluar.
Kemudian, datang anggota polisi lainnya dan membanting korban hingga jatuh ke aspal.
Polisi-polisi tersebut lantas membawa korban dengan tangan diborgol ke polsek setempat.
Setelahnya, Bripka EW yang diduga terlibat dalam isiden itu kini dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Kabar meninggalnya Bripka EW telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin.
“Dapat info awal itu serangan jantung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin, dilansir Tribun-medan.com TribunAmbon.com, Jumat (27/12/2024).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Janet Luhukay membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut.
Peristiwa polisi menganiaya warga itu terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (20/12/2024).
Korbannya bernama Rizal Serang.
Sementara, pelaku anggota polisi itu masing-masing berinisial Bripka EW, Aipda JT, Bripda SD.
Janet menuturkan, saat kejadian, Rizal Seragn tengah menuju Pelabuhan Yos Sudarso.
Kemudian, Rizal terlibat perselisihan dengan anggota polisi, Bripka EW terkait dengan pengaturan lalu lintas.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.
Tidak sampai di situ, Aipda JT juga ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.
Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso.
Atas aksi tersebut, ketiga pelaku anggota polisi tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi.
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunAmbon.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video dikutip Kompas.com, Sabtu.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya.
"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia.
Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Tribun-Medan.com)
| 2 Wanita Duel Diduga Rebutan Pria Jadi Tontonan, Akhirnya Diamankan Polisi |
|
|---|
| Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya |
|
|---|
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kondisi-Warga-yang-Kena-Smackdown-Oknum-Polisi-Sampai-Harus-Jalani-CT-Scan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.