Berita Lampung

Sebanyak 183 Ormas di Metro Lampung Terima Dana Hibah Rp 1,6 Miliar Tahun 2024

Kesbangpol Metro Lampung menyebut dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar untuk 183 ormas yang terdaftar.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Badan Kesbangpol Metro, Lampung Rosita menyebut dana Rp 1,6 miliar itu diberikan kepada 183 ormas yang terdaftar di instasi tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Metro Lampung menyebut dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar. 

Dana hibah untuk ormas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Metro, Lampung

Kepala Badan Kesbangpol Metro, Lampung Rosita menyebut dana Rp 1,6 miliar itu diberikan kepada 183 ormas yang terdaftar di instasi tersebut.

"Rp 1,6 miliar yang sudah dikeluarkan dari APBD melalui Kesbangpol khusus ormas di Metro," kata dia, Senin (30/12/2024).

Sementara, kata Rosita, hingga akhir tahun 2024, Kesbangpol Metro mencatat ada sebanyak 183 ormas yang sudah memiliki Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO).

"Dan itu terbagi dari Ormas yang berbentuk LSM, organisasi profesi, dan OKP," lanjut Rosita.

"Data yang ada di Kesbang ini juga yang sudah tercatat keberadaannya dan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO)," paparnya.

Rosita menambahkan, pada 2024 terdapat 21 ormas baru.

"Selain itu terus mengurus perubahan dari SKKO itu ada sebanyak 28 ormas, jadi totalnya 49 ormas yang aktif kembali," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas, Ketut Gede Partito, menjelaskan aturan tentang ormas tercatat sesuai dengan UU 17 Tahun 2013.

"Pertama tentu dengan memberikan surat pemberitahuan tentang melaporkan keberadaan kepada Walikota Metro melalui Kesbangpol untuk bisa disampaikan dengan melampirkan sejumlah syarat," papar Ketut.

Lalu, syarat lainnya ialah harus memiliki badan hukum dari Kemenkumham atau SKT, AD/ART organisasi, dan sejumlah surat pernyataan.

"Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, pernyataan tidak terafiliasi dengan parpol, pernyataan akan bersedia melakukan kegiatan, pernyataan terkait keabsahan isi yang disampaikan," beber dia.

"Lalu NPWP Ormas, keterangan domisili dan biodata kepengurusan (KSB), pernyataan soal sekretariat, apakah milik sendiri, pinjam pakai, atau lainnya, serta surat izin lingkungan," sambung Ketut.

Intinya, tuturnya, setelah itu terpenuhi, Kesbangpol Metro melalui SK Wali Kota akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi berkas dan faktual.

"Sehingga melalui tim yang bersangkutan apakah memenuhi syarat atau tidak baru terbitan SKKO," ucapnya.

"Dan untuk kegiatannya tergantung Ormas, karena kita Kesbangpol maka ada yang bersifat sosial, ekonomi, politik, wawasan kebangsaan, dll," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved