Berita Nasional

Disentil Prabowo, Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis

Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena. Kejagung menyatakan telah mengajukan banding.

Tribunnews/Jeprima
Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena. 

Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding

Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun. 

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. 

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved