Berita Nasional
Disentil Prabowo, Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis
Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena. Kejagung menyatakan telah mengajukan banding.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunnews/Jeprima
Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena.
Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis.
Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding.
Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun.
"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.