Berita Nasional
Presiden Akan Umumkan Kebijakan PPN Hari Ini
Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), Selasa (31/12/2024) ini.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), Selasa (31/12/2024) ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.
Dia mengaku menerima informasi tersebut dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Hari ini (pengumuman) di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari Pak Mensesneg,” kata Misbakhun saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Selasa siang.
Kendati begitu, Misbakhun tidak mengetahui kebijakan apa yang bakal disampaikan terkait PPN tersebut.
Dia hanya menyebutkan, seluruhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan. Itu kewenangan penuh Bapak Presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan Bapak Presiden,” kata Misbakhun.
“Begitu Bapak Presiden mengumumkan, maka Partai Golkar berada di belakang Bapak Presiden untuk melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi keputusan Bapak Presiden terkait kenaikan PPN 12 persen,” ucapnya.
Tidak Turunkan Daya Beli
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen yang akan dimulai pada Januari 2025 tidak akan menurunkan daya beli masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini telah melalui pertimbangan teknokratis yang cermat.
"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama. Kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang saksama, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," ujar Adies dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).
Adies juga menjelaskan bahwa hanya 33 persen barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Dengan demikian, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
“Jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN. Sebanyak 67 persen tidak dikenakan PPN,” kata Adies.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.