Berita Lampung

2 Pencuri Motor Ditangkap Polsek Penengahan

Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (31/12/2024).

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kantor Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada korban Badrudin (24) di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Senin (30/12/2024).

"Pelaku atas nama Jumadi (22) warga Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP"

"Pelaku lainnya atasnaa Syam'un (42) warga Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Pelaku dikenakan pasal 480 KUHP," ujar Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Alfansyah Subing, Rabu (1/1/2025).

Ia menceritakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang rumah.

Lalu pelaku membawa satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX Spesial dengan nomor polisi AE 3785 LK warna Hitam tahun 1994 pemilik atas nama Hariyanto.

"Menurut keterangan korban, awalnya dia tidak mengetahui kejadian hilangnya motor tersebut. Korban tau motornya hilang, saat dia pulang keliling dari jualan siomay melihat motornya tidak ada di rumah," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu pihaknya mendapat informasi tentang identitas pelaku yakni Jumadi.

Kemudian pihaknya mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Lalu sepada motor tersebut telah digadaikan kepada pelaku lainnya Syam'un.

Kemudian pihaknya mencari keberadaan Syam'un dan mengamankannya.

Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan ke Polsek Penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved