Berita Nasional

Daftar Barang Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Termasuk Beras dan Telur

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Tayang:
Kanal YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025). 

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. 

Pengumuman ini disampaikan Prabowo seusai rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kemenkeu di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam. 

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas. 

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam. 

Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas. 

Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo. 

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu, jenisnya sangat sedikit sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN nol persen.

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited," ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam. 

Prabowo menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.

"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia. 

Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved