Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan PNBP Rp 48,88 Miliar

Kejari Bandar Lampung merilis sejumlah capaian selama tahun 2024 guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung merilis sejumlah capaian selama tahun 2024.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengajak seluruh jaksa di Kejari Bandar Lampung melakukan introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan selama setahun belakangan baik terkait kinerja maupun perilaku di tengah masyarakat.

"Jaksa harus terus mengasah kemampuan analitis, intelektual, dan berkarakter, serta mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan dalam setiap penyelesaian perkara. Bertanggung jawab kepada institusi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak, serta menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih," ujar Helmi, Selasa (1/1/2025)

Helmi pun menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang pada Kejari setempat. Diantaranya bidang pembinaan yang dinilai berhasil membina 108 pegawai yang terdiri dari 46 Jaksa, dan 62 Tata Usaha.

Bidang ini memperoleh nilai indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memperoleh sebesar 98,20 persen.

Kejari juga menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 48,88 miliar, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk denda tindak pidana korupsi dan penjualan barang rampasan.

Pada bidang Intelijen, Helmi mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan 100 persen program pada tahun 2024, termasuk mengamankan 3 (tiga) DPO dan melaksanakan 41 kegiatan penkum dengan jumlah peserta 2.433 orang dari target 30 orang. 

Selain itu, bidang intelijen telah melaksanakan tugas-tugas direktif, termasuk pembentukan Posko Pemilu berkoordinasi bersama stake holder lainnya (Unsur Kepolisian, KPU dan Bawaslu ) terkait tindak pidana Pemilu.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, selama tahun 2024 telah menyelesaikan 6 perkara dalam tahap Penuntutan dan 15 perkara pada tahap eksekusi. 

Penyetoran Uang Pengganti yang diterima dari perkara Pidsus sebesar Rp. 44.617.499.404. serta Pembayaran Denda perkara Tipikor yang diterima sebesar Rp.900.000.000.

Adapula sita eksekusi aset terpidana sebanyak 5 aset milik terpidana Hengki Widodo dan 2 aset milik Terpidana Indah Irwanti

Lalu Bidang Tindak Pidana Umum. Kejari Bandar Lampung menerima SPDP yang masuk sebanyak 1.038 perkara selama tahun 2024 dan untuk tahap 1 sebanyak 849 perkara ,dalam tahap penuntutan 1253 perkara dan eksekusi terpidana ada sebanyak 886 perkara.

Selain itu, Kejari bandar Lampung telah berhasil menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice sebanyak 10 Perkara sepanjang tahun 2024 dan semuanya telah disetujui oleh Jaksa Agung RI.

"Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R), total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan selama 2024 adalah sebesar 48.885.328.427," jelas Helmi.

Lebih lanjut, Helmi menegaskan, pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved