Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Anggap Salah Romli Atmasasmita soal Pernyataan Prabowo
Mahfud MD menyebut Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita salah terkait pernyataan menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
Mahfud berpendapat, bila pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.
Sebab, menurutnya itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini," kata Mahfud.
"Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," sambungnya.
Pernyataan Prof Romli
Diberitakan sebelumnya Romli merespons pernyataan mantan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
“Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).
Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.
Kedua, lanjut dia, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
Namun, ungkapnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.
"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.
Klarifikasi Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menjelaskan makna mau memaafkan koruptor jika mereka bertaubat mau kembalikan uang korupsi.
| Tekuak Kematian Pegawai Bank BUMN di Kamar Indekos, Jendela Dibuka Paksa |
|
|---|
| Kesaksian Teman Satu Sel Terkait Tahanan Meninggal Jelang Hari Kebebasan di Kendari |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun Renggut Nyawa Balita di Sumedang, 5 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Demi Habisi Nyawa Mantan Suami, Caleg Gagal Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Lansia Seusai Santap Sate, Keluarga: Bukan Kecurigaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mahfud-MD-tunggu-putusan-PTUN-atas-gugatan-PDIP.jpg)