Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Anggap Salah Romli Atmasasmita soal Pernyataan Prabowo
Mahfud MD menyebut Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita salah terkait pernyataan menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
Prabowo mengatakan ucapannya tersebut merupakan bagian ajaran agama.
Dia kembali menyinggung akan memaafkan koruptor jika bertobat saat memberikan sambutan dalam perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).
Menurut Prabowo inti ucapannya tersebut hanya ingin koruptor untuk bertobat setelah itu mengembalikan uang yang sudah mereka curi kepada negara.
"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja," kata dia.
Prabowo juga membantah akan memaafkan koruptor yang telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Lagi pula, ajaran bertaubat setelah berbuat dosa merupakan ajaran agama.
"Udah nyolong, kau bertobat. Yang kau curi kau kembalikan. Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah terlanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah itu kan ajaran agama," ungkapnya.
Prabowo juga mengancam akan mencari seluruh kekayaan hasil kejahatan korupsi itu kemana pun jika menolak mengembalikan kepada negara.
"Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Tekuak Kematian Pegawai Bank BUMN di Kamar Indekos, Jendela Dibuka Paksa |
|
|---|
| Kesaksian Teman Satu Sel Terkait Tahanan Meninggal Jelang Hari Kebebasan di Kendari |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun Renggut Nyawa Balita di Sumedang, 5 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Demi Habisi Nyawa Mantan Suami, Caleg Gagal Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Lansia Seusai Santap Sate, Keluarga: Bukan Kecurigaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mahfud-MD-tunggu-putusan-PTUN-atas-gugatan-PDIP.jpg)