Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Anggap Salah Romli Atmasasmita soal Pernyataan Prabowo
Mahfud MD menyebut Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita salah terkait pernyataan menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD menyebut Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita salah terkait pernyataan menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
Mahfud MD mengatakan hal itu lantaran Prof Romli Atmasasmita tak bertanya langsung kepadanya mengenai ucapannya di di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024.
"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).
"Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," sambungnya.
Menurutnya, awal persoalannya adalah ketika Prabowo mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
Prabowo juga membuka peluang hal itu bisa dilakukan secara diam-diam.
Prabowo menyatakan itu saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
"Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tegas Mahfud.
Setelah itu, ia mencatat, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden bisa memberi amnesti.
Selain itu, lanjut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.
Ia juga mencatat bahkan advokat Hotman Paris turut menuding Mahfud MD salah karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
"Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR," kata Mahfud.
"Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam," sambung dia.
Ia juga mengingatkan pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Alasan Sebenarnya Dedi Mulyadi Ogah Cabut SE Larangan Study Tour meski Didemo Sopir Bus |
![]() |
---|
Wanita Asal Lampung Jauh-jauh ke Mojokerto Ditangkap Polisi Gara-gara Kelakuannya Aneh |
![]() |
---|
Oknum Dokter RSUD Viral Digerebek Selingkuh di Indekos, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Nasib Iknosi Bawotong Nahkoda KM Bacelona yang Terbakar, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Fakta PNS Kalah Kaya dari Pengemis, 2 Jam Duduk di Perempatan Dapat Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.