Berita Lampung

Gajah Diusir dari Hutan Lindung Register 39 Tanggamus Lampung Berujung Korban Jiwa

Kawanan gajah liar mengamuk setelah coba diusir dari hutan lindung Register 39 Tanggamus dan merusak gubuk para parambah berujung satu orang meninggal

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Kawanan gajah liar berjumlah 18 ekor. Kawanan gajah liar mengamuk setelah coba diusir dari hutan lindung Register 39 Tanggamus dan merusak gubuk para parambah berujung satu orang meninggal 

Pembina Satgas Sahabat Lembah Suoh Sugeng Hari Kinaryo Adi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengevakuasi korban.

“Satgas memiliki jiwa sosial. Kami berupaya membantu evakuasi, tadi juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan peratin Gunung Doh,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

“Kami bersama-sama untuk mengevakuasi dalam mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban gajah liar,” jelasnya lagi.

Kasi Humas Polres Lampung Barat Iptu Elianto membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian itu terjadi di Tanggmus,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Kanit Binmas Polsek Bandarnegeri Suoh Aipda Sidik Harmoko juga membenarkan peristiwa itu.

"Benar, tapi kejadiannya masuk wilayah Tanggamus," kata Sidik. 

Kawanan gajah liar tersebut merupakan satwa asli penghuni hutan lindung Register 39 yang berasal dari daerah Talang Bamban. 

Selama ini jumlah kawanan gajah tersebut sebanyak 18 ekor terdiri dari usia anakan hingga dewasa dan dominan betina. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Boby Zoel)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved