Berita Lampung

MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Pengamat: Tetap Butuh Keberanian Parpol

MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Di mana, pada aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Terkait putusan ini, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah menilai putusan ini akan membawa perubahan besar bagi proses demokrasi Indonesia.

Pasalnya, kata dia, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini telah lama menjadi perdebatan dalam sistem politik Indonesia.

"Tentunya menurut saya, dengan putusan MK 62/PUU-XXII/2024 tersebut membawa angin syurga bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti," ujar Candrawansah, Jumat (3/1/2024).

Akan tetapi, Candra menilai putusan ini tetap membutuhkan keberanian dan keinginan partai politik dalam mempersiapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029-2034 nanti. 

"Waktu masih lama dalam mempersiapkan kader partai terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa, bukan malah berkoalisi untuk mengusulkan kader partai lain dalam pencalonan," ujarnya.

Menurut Candra, ditetapkannya putusan ini lantaran MK menilai bahwa menghilangkan ambang batas merupakan upaya untuk menyelamatkan hak rakyat.

"MK menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya keselamatan rakyat. Seperti pemilu-pemilu sebelum yang minim calon dan harus mendapatkan dukungan partai 20℅ minimal kursi DPR RI atau 25℅ suara partai secara nasional," kata dia

Lebih lanjut, Candra menyebut bahwa putusan ini diharapkan akan menyuguhkan calon-calon pemimpin terbaik untuk Indonesia ke depan.

"MK telah memberikan hak politik warga negara untuk memilih calon yang baik, tinggal kita menunggu calon terbaik yang diusung oleh partai," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Di mana, pada aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved