Berita Lampung

PA Gunung Sugih Tangani 2.396 Perkara Gugat Cerai pada 2024

Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah sepanjang tahun 2024 mencatat kenaikan perkara gugat cerai dibading tahun 2023.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Dodi Alaska selaku Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih saat menjelaskan perkara yang ditangani PA Gunung Sugih sepanjang tahun 2024. (Fajar Ihwani Sidiq) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah sepanjang tahun 2024 mencatat kenaikan perkara gugat cerai dibanding tahun 2023.

Pada tahun 2024,  Pengadilan Agama Gunung Sugih mencatat ada 2.396 orang istri minta diceraikan. Sementara pada 2023, PA Gunung Sugih menangani 2.056 perkara.

Dodi Alaska Ahmad Syaiful selaku Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih mengatakan, khusus cerai gugat naik 340 perkara.

"Perkara cerai di tahun 2023 sampai 2024  paling banyak dari permintaan istri, alasan utamanya karena pertengkaran terus menerus," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, lanjutnya, perkara cerai talak atau suami yang minta cerai di Lampung Tengah juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, angka cerai talak di tahun 2024 sebanyak 510 perkara, naik 23 perkara dibanding tahun 2023 yakni 487 perkara.

Menurutnya, ada 1.746 perceraian terjadi karena pertengkaran rumah tangga, sementara 672 perceraian terjadi karena alasan ekonomi.

Sementara, perkara perceraian lainnya terjadi karena alasan KDRT, meninggalkan salah satu pihak, judi, poligami, murtad, dihukum penjara, madat, dan mabuk.

"Rata-rata ada 216 perkara cerai yang masiuk setiap bulan di tahun 2024," kata dia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved