Berita Lampung
PA Gunung Sugih Tangani 2.396 Perkara Gugat Cerai pada 2024
Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah sepanjang tahun 2024 mencatat kenaikan perkara gugat cerai dibading tahun 2023.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah sepanjang tahun 2024 mencatat kenaikan perkara gugat cerai dibanding tahun 2023.
Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Gunung Sugih mencatat ada 2.396 orang istri minta diceraikan. Sementara pada 2023, PA Gunung Sugih menangani 2.056 perkara.
Dodi Alaska Ahmad Syaiful selaku Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih mengatakan, khusus cerai gugat naik 340 perkara.
"Perkara cerai di tahun 2023 sampai 2024 paling banyak dari permintaan istri, alasan utamanya karena pertengkaran terus menerus," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, lanjutnya, perkara cerai talak atau suami yang minta cerai di Lampung Tengah juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dia mengatakan, angka cerai talak di tahun 2024 sebanyak 510 perkara, naik 23 perkara dibanding tahun 2023 yakni 487 perkara.
Menurutnya, ada 1.746 perceraian terjadi karena pertengkaran rumah tangga, sementara 672 perceraian terjadi karena alasan ekonomi.
Sementara, perkara perceraian lainnya terjadi karena alasan KDRT, meninggalkan salah satu pihak, judi, poligami, murtad, dihukum penjara, madat, dan mabuk.
"Rata-rata ada 216 perkara cerai yang masiuk setiap bulan di tahun 2024," kata dia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Sekolah di Bandar Lampug Didorong Punya Website, Posting Transparansi Dana BOS |
![]() |
---|
Temuan 24 Ton Pupuk Subsidi, Polda Lampung Koordinasi dengan Polda Babel |
![]() |
---|
Kuras Uang Rp 370 Juta, Pelaku Bobol ATM Diduga Pakai Alat Las |
![]() |
---|
Usai Gladi Bersih Bupati Terpilih Pesawaran Beberkan Program 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
ATM Minimarket di Tanjung Bintang Dibobol, Rp 200 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.