Berita Lampung

Pembunuh Tetangga saat Bakar Jagung Malam Pergantian Tahun di Lampung Tengah Ditangkap

Seorang pria bernama Rozi Mirza (36) ditetapkan tersangka setelah membunuh tetangganya bernama Kamarudin (56) saat sedang merayakan malam tahun baru p

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Tersangka penikaman pria paruh baya ditahan di Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria bernama Rozi Mirza (36) ditetapkan tersangka setelah membunuh tetangganya bernama Kamarudin (56) saat sedang merayakan malam tahun baru pada 31 Desember 2024.

Tersangka ditahan dan diperiksa di Polres Lampung Tengah berikut barang bukti sebilah pisau badik yang digunakan untuk melakukan penusukan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengag AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka sempat menampik tuduhan dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun alasan tersangka dimentahkan Tekab 308 setelah melakukan pendalaman kasus dan memeriksa saksi.

"Saya nggak nujah, saya mengacungkan pisau badik, korbannya yang maju," 

"Setelah dilakukan olah serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan meminta keterangan saksi, RM secara sadar dan sengaja menikam korban saat lengah mengakibatkan luka tusuk sedalam 6 cm dan lebar 2 cm," kata Kasat Reskrim menirukan alasan tersangka, Jumat (3/1/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, motif tersangka melakukan penikaman itu lantaran korban (tetangga sebelah) dianggap sering mengintip ke dalam rumahnya.

Rasa dendam tersangka pun berlanjut hingga dia terlibat cekcok dengan korban pada malam tahun baru pukul 22.00 WIB.

Yudhi mengagakan, tersangka sudah berencana mendatangi rumah korban yang saat itu sedang ada acara bakar jagung bersama keluarga.

"Ketika korban sedang masuk sendirian ke dalam rumah, tersangka membuntutinya dan terlibat cekcok berujung penikaman," katanya.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup, atau pasal 351 KUHPidana ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved