Tragedi Tahun Baru
Pemkot Bandar Lampung Bakal Cek Izin Semua Tempat Wisata Imbas Kedai Kopi Ambruk
Disperkim Pemkot Bandar Lampung akan mengecek semua tempat wisata dan harus ada perizinannya.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mengaku bakal mengecek izin bangunan semua tempat wisata yang ada di kota setempat.
Hal itu dilakukan Pemkot Bandar Lampung buntut dari ambruknya salah satu kedai kopi di wisata Puncak Gunung Balau pada malam tahun baru.
Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk pengecekan tempat wisata.
“Ya kita sudah mendengar informasi itu, nanti kita bersama tim akan mengecek baik dari Dispar maupun DPMPTSP,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan, kedai yang ambruk pada malam tahun baru itu diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Terkait perizinannya, belum pernah mendaftar perizinan PBG di Bandar Lampung secara online,” jelas Yusnadi.
“Memang belum terdaftar terkait dengan PBG-nya. Terkait dengan izin lainnya, nanti akan kita cek lagi ya,” tambahnya.
Ditanya soal sanksi karena tidak memiliki izin, Yusnadi menjawab pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Soal sanksi nanti kita lihat bangunannya, karena kan informasinya bangunan tersebut terbuat dari kayu,” imbuhnya.
“Tapi karena itu (kedai) dikelola oleh masyarakat nanti kita imbau juga terkait bangunan-bangunan tersebut,” sambungnya.
Yusnadi mengaku, pihaknya sudah mencanangkan program pada tahun 2025 ini terkait pengecekan izin bangunan tempat wisata.
“Tahun ini kita sudah programkan mengecek seluruh tempat wisata dan seluruh hotel. Intinya yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat,” sebutnya.
“Semuanya akan kita cek, akan kita agendakan di bulan Januari ini supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” sambungnya.
Soal program pengecekan izin tempat usaha dan wisata tersebut, pihaknya juga akan mengkaji bangunan mana yang harus didaftarkan PBG.
Sebab menurutnya, ada beberapa aktivitas tempat wisata atau usaha yang tergolong harus didaftarkan PBG.
“Nanti kita lihat terlebih dahulu aktivitas usahanya, apakah dia tergolong harus didaftarkan PBG atau tidak,” tuturnya.
“Kita juga akan lihat dokumen-dokumen perizinannya ada atau tidak, dan layak atau tidaknya,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
| Polda Lampung Minta Pelaku Usaha Perhatikan Keamanan Bangunan Imbas Kedai Kopi Ambruk |
|
|---|
| Kedai Kopi Ambruk, Polda Lampung Minta Pelaku Usaha Perhatikan Keamanan Bangunan |
|
|---|
| Camat Sukabumi Imbau Pemilik Kafe Batasi Pengunjung, Usai Insiden Kafe Ambruk |
|
|---|
| Polisi Fasilitasi Perdamaian Korban Kafe Ambruk dengan Manajemen |
|
|---|
| Hasil Olah TKP Kafe Baim Boen Ambruk Diduga Karena Pengunjung Loncat-loncat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Disperkim-Bandar-Lampung-Yusnadi-Ferianto-jelaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.