Berita Lampung
Petugas Pos Menara Lapas Kelas II A Metro Difasilitasi Senjata Api Pantau Keamanan
Petugas penjara pos menara Lapas Kelas II A Metro memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dari dalam jeruji besi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Petugas penjara pos menara Lapas Kelas II A Metro memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dari dalam jeruji besi.
"Kami memfasilitasi petugas di atas pos menara dengan senjata api (senpi) untuk memastikan keamanan di dalam penjara," ujar Kepala Lapas Kelas II A Metro, Gumilar Budirahayu, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan, petugas pada pos penjara sengaja difasilitasi senpi untuk memastikan keamanan dalam penjara.
"Meski peran mereka jarang disorot, penjaga pos menara layak mendapat apresiasi atas dedikasi atas kinerja mereka," kata Gumilar.
Pihaknya dengan segala tantangan yang dihadapi para petugas di atas menara pemantauan penuh tanggung jawab.
Hal tersebut untuk memastikan semua orang, baik di dalam maupun di luar lapas agar tetap aman.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas segenap jajaran pengamanan lainnya atas kinerja yang telah ditorehkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Metro," imbuhnya.
Karena tanpa petugas menara kondisi kemananan dan ketertiban di Lapas Metro pasti tidak akan kondusif.
Penjaga pos menara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Petugas tersebut sering kali luput dari perhatian publik, sangat vital dalam memastikan bahwa situasi di dalam dan sekitar lapas tetap terkendali.
Penjaga Pos Menara bertugas di titik-titik strategis berupa menara pengawas yang biasanya berada di sudut-sudut tembok perimeter Lapas.
Dari posisi tersebut mereka memiliki pandangan luas terhadap seluruh area, baik di dalam tembok Lapas maupun lingkungan sekitar.
Penjaga menara di Lapas Metro, Rofy mengatakan, petugas adalah mata dan telinga lapas dari ketinggian.
"Tugas kami adalah memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang terjadi, baik dari dalam maupun luar,” kata Rofy.
Dengan bantuan alat keamanan seperti senjata api, kamera pengawas dan perangkat komunikasi, penjaga menara memantau gerak-gerik wbp.
Serta mengantisipasi potensi pelarian, dan petugas bertanggung jawab melaporkan situasi kepada Kepala Regu Pengamanan jika terjadi suatu insiden.
"Penggunaan senjata api dilakukan dalam menghadapi situasi darurat, dimana penggunaan senjata ini diatur ketat dengan protokol yang mengutamakan keamanan dan keselamatan," bebernya.
Pihaknya dilatih untuk menggunakan senjata hanya dalam kondisi mendesak.
"Kami mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan pengamatan dan pengambilan keputusan di situasi kritis,” kata Rofy.
Tugas penjaga menara sering kali berlangsung selama berjam-jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi.
"Kami bekerja di ruang terbatas di ketinggian dan harus tetap waspada sepanjang waktu,"
“Kami memahami bahwa pekerjaan ini membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang kuat. Tapi, kami bangga karena peran kami berkontribusi langsung pada keamanan lapas,” imbuhnya.
Dalam beberapa kasus, penjaga menara menjadi pihak pertama yang mendeteksi upaya pelarian atau gangguan keamanan lainnya.
Kecepatan respon mereka sering kali menjadi kunci untuk mencegah insiden lebih lanjut.
"Keberadaan penjaga pos menara membuktikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar Petugas dalam memastikan Lapas tetap aman. Mereka adalah garda terdepan yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjaga ketertiban dari ketinggian," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.