Pilkada Pesisir Barat
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi
Gugatan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Pesisir Barat nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim diregistrasi Mahkamah Konstitusi (
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. Bandar Lampung - Gugatan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Pesisir Barat nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/12/2024).
Berdasarkan Akta registrasi perkara Konsitusi elektronik, e-AP3) Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara: Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025. Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Dalam Akta itu dituliskan jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan awal.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK," dikutip dari akta tersebut.
Terpisah, Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, tak hanya Pesisir Barat yang masuk tahap registrasi pemeriksaan.
Namun, ke-empat daerah di Lampung lainnya yang mengajukan gugutan teregistrasi MK.
Menurut dia, saat ini Bawaslu di 5 Kabupaten di bawah koordinasi dan supervisi bawaslu Provinsi telah melakukan finalisasi penyusunan keterangan bawaslu.
"Finalisasi Bawaslu saat ini mengumpulkan alat bukti yang didasarkan laporan hasil pengawasan dari kerja-kerja pengawasan Bawaslu 5 kabupaten," kata Suheri, Sabtu (4/12/2024).
"Tentunya Bawaslu menyiapkan alat bukti secara collect rigid dari A sampai Z untuk menyesuaikan dengan dalil yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Dia menekankan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang nantinya dapat menerangkan secara jelas kondisi di lapangan yang menjadi dasar gugatan.
"Kami meminta kepada Bawaslu, kabupaten/Kota agar bisa mendeskripsikan dan menarasikan keterangan sesuai denag fakta di lapangan berdasarkan hasil dari pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan serentak," ujarnya.
"Sehingga keterangan yang disajikan oleh Bawaslu bisa membuat terang benderang dari persoalan yang disengketakan di/Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Satu Pemilih di Pesisir Barat Lampung Nyoblos Pilkada Pakai Surat Undangan Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.