Pilkada Pesisir Barat

Satu Pemilih di Pesisir Barat Lampung Nyoblos Pilkada Pakai Surat Undangan Orang Lain

Bawaslu Pesisir Barat Lampung rekomendasi adakan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui akibat ada kesalahan dari satu pemilih.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat Lampung rekomendasi adakan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui akibat ada kesalahan dari satu pemilih. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pesisir Barat Lampung rekomendasi KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.

Hal itu terjadi akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pemilih di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui Pesisir Barat Lampung.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abd Kodrat mengatakan akibat kejadian itu maka direkomendasikan untuk menggelar PSU.

"Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar pemungutan suara ulang," ungkapnya, Minggu (1/12/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.

Dimana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.

Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.

Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

"Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU," ujarnya.

Selebihnya untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU.

Sementara itu KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut kapan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan digelar.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved