Pilkada Pesisir Barat

Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK

Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih hasil Pilkada 2024 menunggu hasil gugatan di MK.

Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Foto ilustrasi, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Pesisir Barat. | Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih hasil Pilkada 2024 menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih hasil Pilkada 2024 menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat 2024 telah digelar dan hasilnya, paslon 01 Dedi Irawan-Topani unggul dengan total perolehan 48.903 suara.

"Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK," ucap Miftah Farid, Sabtu (7/12/2024).

Dikatakannya, berdasarkan informasi terkini, ada satu paslon yang mengajukan pendaftaran gugatan ke MK.

Jika informasi itu benar, kata Miftah, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu gugatan tersebut selesai.

"Untuk hasil jumlah perolehan suara Paslon sudah ketok palu, tetapi untuk penetapan calon terpilih tentu menunggu proses gugatan selesai,"ucapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun yang mengajukan gugatan ke MK tersebut yakni tim hukum Paslon 02 Septi-Ade Abdul Rochim.

Pendaftaran gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 20.54 WIB.

( Tribulampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved