Berita Lampung

Perambah di Hutan Lindung Register 39 Tanggamus Lampung Diminta Tak Hambat Penggiringan Gajah

Perambah di hutan lindung Register 39 Tanggamus Lampung diminta tak hambat penggiringan gajah yang akan dilakukan tiga pawang gajah dari Pesisir Barat

Editor: Tri Yulianto
Dok Satgas Konflik Gajah Suoh dan BNS
Kawanan gajah liar. Perambah di hutan lindung Register 39 Tanggamus Lampung diminta tak hambat penggiringan gajah yang akan dilakukan tiga pawang gajah dari Pesisir Barat 

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah rumah berbahan kayu milik warga porak-poranda akibat amukan satwa liar tersebut. 

Pihak kepolisian bersama stakeholder tengah mendata kerusakan dan merumuskan solusi untuk menangani konflik manusia dengan satwa liar.

Umi menambahkan, pihaknya juga telah mengadakan rapat darurat bersama TNI, TNBBS, BKSDA, dan pemerintah daerah. 

Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi jangka pendek dan panjang untuk menangani permasalahan konflik manusia dengan gajah liar.

"Kami sudah rapat bersama beberapa pihak, termasuk TNI, TNBBS, BKSDA, dan pemerintah daerah"

"Langkah mitigasi sedang dirumuskan agar kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.

Menurut dia, pihak terkait akan segera melakukan langkah-langkah untuk mendorong kawanan gajah kembali ke habitat alaminya. 

Selain itu, saat ini pemerintah daerah juga sedang menyiapkan bantuan untuk warga yang terdampak.

“Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian habitat satwa liar dan keamanan permukiman manusia,” 

“Mitigasi yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar konflik ini tidak terus berulang di masa mendatang,” tandasnya.

Telan Korban

Sebelumnya, serangan gajah liar pada Senin (30/12/2024) dini hari di Kabupaten Tanggamus, Lampung menyebabkan satu korban jiwa. 

Suarni (62), seorang wanita yang berprofesi sebagai petani, tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diinjak gajah liar tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, korban tinggal di gubuk semipermanen di Talang Bandar, Blok 3, di dalam kawasan Register 39B, KPHL (Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung) Kota Agung.

"Korban meninggal dunia diduga akibat diinjak gajah liar," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved