Berita Lampung

Perambah di Hutan Lindung Register 39 Tanggamus Lampung Diminta Tak Hambat Penggiringan Gajah

Perambah di hutan lindung Register 39 Tanggamus Lampung diminta tak hambat penggiringan gajah yang akan dilakukan tiga pawang gajah dari Pesisir Barat

Editor: Tri Yulianto
Dok Satgas Konflik Gajah Suoh dan BNS
Kawanan gajah liar. Perambah di hutan lindung Register 39 Tanggamus Lampung diminta tak hambat penggiringan gajah yang akan dilakukan tiga pawang gajah dari Pesisir Barat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Polda Lampung menyebut Forkompimda Tanggamus Lampung bakal menerjunkan tiga pawang gajah dari Pesisir Barat. 

Para pawang gajah tersebut diminta bisa menggiring gajah yang ada di hutan lindung Register 39 blok 3 dan 4 ke hutan TNBBS, Tanggamus Lampung

Maka selama proses penggiringan gajah diharapkan warga yang merambah hutan lindung Register 39 Tanggamus Lampung untuk keluar hutan. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik yang mengatakan, hasil kesepakatan, kawanan gajah liar di Tanggamus itu akan digiring masuk ke dalam hutan TNBBS.

"Telah dilaksanakan rakor penanganan konflik satwa liar dengan warga di Blok 3 dan Blok 4 Reg 39 Kecamatan BNS di Mako Polres Tanggamus," 

"Hasil rapat disepakati gajah-gajah ini akan digiring masuk ke hutan TNBBS. Tim satgas mendatangkan 3 mahot dari Pesisir Barat," katanya, Kamis (2/1/2025).

Diharapkan tiga pawang ini bisa mempermudah proses pengiringan kawanan gajah masuk ke dalam hutan TNBBS.

Mengingat proses penggiringan cukup berbahaya, warga diminta bekerja sama dalam upaya memperlancar proses pengiringan.

"Seluruh stakeholder telah sepakat untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di areal pemukiman,”

“Terkhusus daerah yang dilewati jalur evakuasi gajah liar, agar tidak melakukan hambatan sehingga tidak mengganggu proses evakuasi gajah," pungkasnya.

Rusak 7 Rumah Perambah

Kawanan gajah liar merusak tujuh rumah di Hutan Lindung Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Kamis (2/1/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, kawanan gajah liar merusak rumah sekira pukul 00.15 WIB.

"Tadi malam kawanan gajah liar kembali masuk ke wilayah Register 39"

"Ada tujuh rumah semi permanen milik warga yang mengalami rusak berat," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved