Penembakan Bos Rental Mobil

Kena Bujuk Rayu, Oknum Prajurit TNI AL Sempat Tolak Mobil Tanpa Surat

Sempat menolak untuk membeli mobil tanpa dokumen resmi, oknum prajurit TNI AL yang tembak bos rental di rest area, termakan bujuk rayu pelaku lain.

Tangkap Layar YouTube KOMPASTV
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menggelar konferensi pers terkait oknum TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (6/1/2025). | Sempat menolak untuk membeli mobil tanpa dokumen resmi, oknum prajurit TNI AL yang tembak bos rental di rest area, termakan bujuk rayu pelaku lain. 

Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).

"Yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)."

"Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," ungkapnya.

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, dua oknum berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL yakni Kopaska Armada I.

Kopaska adalah Komandan Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL.

Sementara satu orang tentara lainnya berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

"Dari satu itu adalah KRI Bontang," ucap Denih.

Adapun senjata yang digunakan oknum TNI AL untuk menembak bos rental, Ilyas Abdurrahman (49), berstatus resmi.

Denih menjelaskan, senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada Sertu AA.

Menurut Denih, AA berasal dari Satuan Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

Kronologi Penembakan Bos Rental

Ilyas Abdurrahman ditembak pada Kamis (2/1/2025) di Rest Area Tol Jakarta-Merak, saat berusaha mengambil kembali mobil yang disewa Ajat.

Penembakan itu terjadi sekira pukul 04.30 WIB.

Kejadian bermula ketika mobil Honda Brio yang disewakan korban diduga hendak dibawa kabur komplotan pelaku penggelapan mobil.

Dugaan pencurian muncul setelah perangkat GPS yang terpasang di mobil rental itu berhasil dilacak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved