Penembakan Bos Rental Mobil

Kena Bujuk Rayu, Oknum Prajurit TNI AL Sempat Tolak Mobil Tanpa Surat

Sempat menolak untuk membeli mobil tanpa dokumen resmi, oknum prajurit TNI AL yang tembak bos rental di rest area, termakan bujuk rayu pelaku lain.

Tangkap Layar YouTube KOMPASTV
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menggelar konferensi pers terkait oknum TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (6/1/2025). | Sempat menolak untuk membeli mobil tanpa dokumen resmi, oknum prajurit TNI AL yang tembak bos rental di rest area, termakan bujuk rayu pelaku lain. 

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap kesalahan yang dilakukan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya.

Suyudi pun lantas mengungkap kronologis terkait permintaan pendampingan yang dilakukan Ilyas Abdurahman ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Menurut Suyudi Agam Muhammad Nasrudin (26) anak pertama dari korban Ilyas Abdurahman bersama sejumlah orang mendatangi Polsek Cinangka pada pukul 02.30 WIB.

"Betul ada peristiwa saudara Agam dan saudara Samsul dan lainnya jadi berlima sebelum kejadian penembakan itu sempat ke Polsek Cinangka, Polres Cilegon," kata Suyudi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Kedatangan Agam bersama sejumlah orang tersebut diterima anggota piket Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Mereka pun sempat berkomunikasi dengan petugas piket Polsek.

Agam saat itu menyampaikan mobil rentalnya dibawa penyewa ke Saketi, Pandeglang.

"Disampaikan juga GPS tinggal satu, yang dua sudah tidak aktif diduga sudah ada upaya penggelapan," kata Suyudi.

Bripka Deri dilaporkan mengenai adanya dugaan penggelapan rental.

Irjen Suyudi menuturkan saat terjadi diskusi antara rental dan leasing.

Bripka Deri lalu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek AKP Asep Iwan Kurniawan. 

Namun, Bripka Deri tidak melaporkan secara utuh kepada AKP Asep Iwan.

"Seharusnya ini terkait rental penyewaan kendaraan yang diduga digelapkan tapi laporannya leasing kepada Kapolsek sehingga Kapolseknya kalau ada leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya," kata Suyudi.

Suyudi mengatakan Agam sebagai pelapor telah membawa BPKB, STNK dan kunci cadangan.

Kesalahan Kapolsek Cinangka dan Anggotanya

Seharusnya anggota Polri melakukan pendampingan terhadap warga yang melapor tersebut.

"Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatan sedikit tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," ucap Suyudi.

Padahal, kata Irjen Suyudi, anggota Polsek Cinangka bisa melakukan permintaan tambahan kepada Polres atau anggota reserse di Polsek.

Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh anggota piket Polsek Cinangka.

"Sehingga dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan pelanggaran ketidakprofesionalan anggota saudara Deri Andriani tidak respons terhadap laporan masyarakat seharusnya memberikan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio diduga digelapkan," kata Suyudi.

Suyudi mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik tersebut.

"Sanksinya demosi terberat bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," imbuhnya,

Tak hanya itu, Suyudi mengatakan Kapolsek AKP Asep Iwan sebagai pimpinan Polsek Cinangka tidak melakukan dan pengawasan yang baik.

"Tentunya akan kenakan sanksi demosi maupun yang terberat adalah PTDH," katanya.

Anggota lain, kata Suyudi, yakni Brigadir Dedi Irwanto yang mendampingi Bripka Deri.

"Kita akan kenakan sanksi kode etik," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved