Pilkada Lampung

Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas

Lima wilayah di Lampung mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lima wilayah di Lampung mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini proses telah mencapai sidang pemeriksaan awal yang bakal digelar MK.

Kelima wilayah tersebut yakni, Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi materi gugatan yang diajukan oleh masing-masing kabupaten.

Menurutnya, isu terkait netralitas ASN dan politik uang menjadi dalil utama dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon dalam sengketa Pilkada Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu Provinsi Lampung kini tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, termasuk Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

"Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," kata Suheri saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, pada Senin, (6/1/2025).

Menurut Suheri, setiap kabupaten mengajukan sejumlah dalil gugatan yang cukup banyak, dengan total bisa mencapai belasan hingga puluhan dalil.

"Namun secara umum ada empat isu besar yang menjadi fokus gugatan tersebut," katanya.

“Dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” sambung dia.

Sebagai informasi, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025.

Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025.

Berikut lima pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari berbagai kabupaten di Lampung.

Kabupaten Pesawaran: Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius.

Kabupaten Tulang Bawang: Pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.

Kabupaten Mesuji: Pasangan calon nomor urut 3, Edi Azhari dan Tri Isyani.

Kabupaten Pesisir Barat: Pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia).

Kabupaten Pringsewu: Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlasnyah - Hisbullah.

Pandangan akademisi

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi menilai, peluang terkabulnya gugatan tergantung dengan bukti yang dikumpulkan.

"Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang melanggar aturan hukum," kata Muhtadi, Selasa (10/12/2024).

Ia mengaku, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum.

Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan dapat dikabulkan.

"Dalil-dalil itu harus menunjukkan bahwa ada kecurangan yang berdampak pada hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut," ujarnya.

Hanya saja ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

"Jika aturan ini tidak dievaluasi, maka hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tidak adil," ucapnya.

Muhtadi berharap, MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, tidak hanya angka hasil suara.

"Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar," katanya.

Dia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, tetapi juga bertugas memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.

"Kita sepakat bahwa MK bukan hanya Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga, kita berharap MK benar-benar membuktikan kemurnian Pilkada 2024," pungkasnya.

Total 152 gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024. 

Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah, termasuk dari Lampung

Sementara untuk gugatan pilgub belum ada.

“152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan wali kota. 

Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.

Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada

"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru tiga hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.

Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. 

Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.

Sidang Perdana

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025. 

Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak. 

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” tutur Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. 

Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025. 

"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya. 

Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait. 

Sementara untuk formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. 

”Dengan PHPU Pileg ya (sama), kalau Pilpres kan (sidang) pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo.

Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya. 

Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi, sehingga seluruh proses bakal berlangsung dinamis. 

“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved