Berita Lampung
Sopir Ekspedisi Curi HP Pelajar di Rest Area Lampung Tengah
Seorang sopir ekspedisi mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang sopir ekspedisi mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah Bento (26) sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Bento berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A," katanya, Senin (6/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu (5/1/2024).
Sekira pukul 10.30 WIB, Bento bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat.
Dikatakan kapoksek, Bento pun bermodus memesan makanan kepada AB, padahal Bento mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.
"Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, Bento memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur," katanya.
Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai, di hari yang sama polisi pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan TKP.
Aksi Bento terekam CCTV area tol, berikut pelat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya.
Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.
Bento tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Bento dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus SPAM |
![]() |
---|
Warga Lampung Harap Harga Emas Turun, Bila Naik Artinya Nilai Rupiah Anjlok |
![]() |
---|
PERTI Lampung Bangun Ponpes Tarbiyah Islamiyah Alfian Husin Pertama di Lamteng |
![]() |
---|
Upaya Polres Lampung Tengah Jemput Bandar Narkoba Dihambat Sekelompok Massa |
![]() |
---|
5 Kader Hipmi Lampung Dinonaktifkan Pasca Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.