Berita Lampung
Peradi Ingatkan Dosen PNS Tak Jadi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengingatkan agar dosen PNS di Lampung tidak boleh bertindak sebagai advokat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengingatkan agar dosen PNS di Lampung tidak boleh bertindak sebagai advokat.
Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya setelah melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa konkretnya diminta dosen PNS tidak boleh bertindak sebagai advokat.
"Jadi pasca putusan MK penghujung 2024 sebagai praktisi hukum tentunya sebagai advokat kami berpedoman Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003," ujarnya, Selasa (7/1).
Peradi Bandar Lampung mencoba menjawab bahwa ASN tidak diperbolehkan bertindak seolah-olah sebagai advokat.
Hal tersebut bertentangan dengan UU advokat pasal 3 huruf C. Kemudian setelah mencermati putusan MK, bahwa tidak dilarang dosen melakukan perbuatan advokasi kepada masyarakat yang berkebutuhan hukum.
"Sepanjang dosen tersebut sifatnya pengabdian kepada masyarakat sesuai tri darma perguruan tinggi," kata Sudjarwo.
Akan tetapi yang bersangkutan harus tergabung di dalam organisasi bantuan hukum atau lembaga yang dinaungi oleh universitas atau fakultas hukum setempat.
Hal tersebut agar tidak ambigu apa yang dilakukan oleh dosen tersebut.
"Jadi kongkretnya ASN tidak boleh bertindak sebagai advokat, karena advokat punya kode etik tersendiri sesuai dengan UU advokat," kata Sudjarwo. Terkait apa yang dilakukan dosen maka dimaknai bukan profit oriented, karena nyatanya dosen harus melakukan pengabdian kepada masyarakat yang berkebutuhan hukum. Sehingga konteksnya yang dilakukan dosen tersebut dengan konsep prodeo maupun probono.
Ada syarat khusus dosen melakukan advokasi kepada masyarakat itu yakni dosen sudah 5 tahun sebagai pengajar di kampus tersebut.
"Memang dosen tersebut seolah-olah ngamen, akan tetapi nyatanya memang. Dosen tersebut bisa mencontoh senior lainnya Safruddin Husin hingga Sopian Sitepu. Mereka notabenenya sebagai dosen melepaskan ASN untuk berpraktik sebagai advokat, itu bagus dan di gelanggang sebenarnya bisa dimaknai," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Sekdaprov Lampung Minta OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pembinaan Itjen Kemendagri |
|
|---|
| Gegara Tak Dibukakan Pintu, Pria di Pringsewu Aniaya Istri yang Sedang Tidur |
|
|---|
| Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Gedong Tataan Pesawaran Diserbu Warga |
|
|---|
| Damkarmat Lampung Selatan Butuh Satu Jam Evakuasi ODGJ yang Mengkhawatirkan Warga |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Bermunculan di Kota Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Peradi-Bandar-Lampung-Sudjarwo.jpg)