Berita Lampung

Peradi Ingatkan Dosen PNS Tak Jadi Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengingatkan agar dosen PNS di Lampung tidak boleh bertindak sebagai advokat. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengingatkan agar dosen PNS di Lampung tidak boleh bertindak sebagai advokat. 

Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya setelah melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa konkretnya diminta dosen PNS tidak boleh bertindak sebagai advokat.

"Jadi pasca putusan MK penghujung 2024 sebagai praktisi hukum tentunya sebagai advokat kami berpedoman Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003," ujarnya, Selasa (7/1). 

Peradi Bandar Lampung mencoba menjawab bahwa ASN tidak diperbolehkan bertindak seolah-olah sebagai advokat.

Hal tersebut bertentangan dengan UU advokat pasal 3 huruf C. Kemudian setelah mencermati putusan MK, bahwa tidak dilarang dosen melakukan perbuatan advokasi kepada masyarakat yang berkebutuhan hukum.

"Sepanjang dosen tersebut sifatnya pengabdian kepada masyarakat sesuai tri darma perguruan tinggi," kata Sudjarwo.

Akan tetapi yang bersangkutan harus tergabung di dalam organisasi bantuan hukum atau lembaga yang dinaungi oleh universitas atau fakultas hukum setempat.

Hal tersebut agar tidak ambigu apa yang dilakukan oleh dosen tersebut.

"Jadi kongkretnya ASN tidak boleh bertindak sebagai advokat, karena advokat punya kode etik tersendiri sesuai dengan UU advokat," kata Sudjarwo. Terkait apa yang dilakukan dosen maka dimaknai bukan profit oriented, karena nyatanya dosen harus melakukan pengabdian kepada masyarakat yang berkebutuhan hukum. Sehingga konteksnya yang dilakukan dosen tersebut dengan konsep prodeo maupun probono.

Ada syarat khusus dosen melakukan advokasi kepada masyarakat itu yakni dosen sudah 5 tahun sebagai pengajar di kampus tersebut.

"Memang dosen tersebut seolah-olah ngamen, akan tetapi nyatanya memang. Dosen tersebut bisa mencontoh senior lainnya Safruddin Husin hingga Sopian Sitepu. Mereka notabenenya sebagai dosen melepaskan ASN untuk berpraktik sebagai advokat, itu bagus dan di gelanggang sebenarnya bisa dimaknai," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved