Berita Terkini Nasional

Brigadir DW dan Bripka RP Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Brigadir DW atau Dwi Wicaksono dan Bripka RP atau Ready Pratama dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Kabag Penum Divis Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago. 

Terbaru, Polri akan segera mengembalikan barang bukti berupa uang Rp 2,5 miliar kepada penonto DWP yang jadi orban pemerasan tersebut.

Terkait hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) tak setuju.

"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (6/1/2025).

Menurut Teguh, kalau Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum, maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

"Sehingga kalau uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti  yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Teguh dikutip dari Tribunnews.com.

Dijelaskan bahwa penegak hukum tahu barang bukti itu akan dibawa ke peradilan, dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan, apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," ujarnya.

Kata Teguh, kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi  dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat.

"Serta  akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum, padahal sudah terlanjur ramai di medsos, baik di tanah air maupun di luar negeri.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," katanya.

Teguh mengatakan hanya melalui proses pemeriksaan pidana, maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus,  motif serta aliran dana kepada pihak lain.

Selain itu juga adanya potensi TPPU bisa muncul, karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain.

Oleh karena itu, IPW menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

"Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum," ujar Teguh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved