Berita Lampung
Dinakeswan Sebut Belum Ada Penemuan Kasus PMK di Lampung Selatan
Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan menyebut belum ditemukan kasus PMK di Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan menyebut belum ditemukan kasus PMK di Lampung Selatan.
"Kalau kasus (PMK) di Lampung Selatan Alhamdulillaah tidak ada mas. Kita aman," ujar Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih , Rabu (8/1/2025).
Pihaknya telah menyosialisasikan dan mengimbau peternak atau jelantik untuk mengantisipasi virus PMK.
"Salah satunya dengan cara edukasi ke para blantik ternak, agar saat ini tidak mengambil ternak dari luar lampung selatan dulu yaa, supaya kita tidak memasukkan penyakit," ujarnya.
"Kebetulan kemarin kita juga rakor bulanan. Kami sudah menyampaikan arahan arahan terkait pencegahan PMK. Di antaranya adalah agar peternak segera melapor ke puskeswan terdekat jika menjumpai ternak yang bergejala mengarah ke PMK supaya cepat ditangani petugas dan tidak menyebar, jangan ragu untuk lapor," sambungnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan melakukan vaksinasi PMK.
"Untuk upaya pencegahan kita sudah vaksinasi PMK," ucapnya.
Ia menyebut untuk mengantisipasi penularan virus PMK di Lampung, khususnya Lampung Selatan, harus ada pengecekan dan pengetatan lalu lintas hewan ternak.
"Yang penting saat ini perlu diperhatikan adalah pembatasan lalu lintas," ucapnya.
Berikut persyaratan umum pengiriman hewan rentan PMK
Bukan berasal dari daerah yang dilarang dilalulintaskan.
Dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan telah melalui masa karantina/pengamatan selama 14 hari.
Serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan Biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan.
Ternak telah divaksin minimal satu dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku tiga hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan.
Pengecualian untuk ternak bibit dengan tujuan pembibitan dan pengembangbiakan minimal dosis vaksin dua kali.
Dilaporkan ke Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina
Untuk sapi, kerbau sudah divaksin LSD minimal 28 hari sebelum dilalulintaskan dan dicantumkan dalam Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner daerah asal.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Pemkab Lampung Tengah Tekan Potensi Manipulasi Pajak Rumah Makan Lewat Sruk Belanja |
|
|---|
| Warga Gotong Royong Ngadu ke Polresta Terkait Dugaan Intimidasi Penyerobotan Tanah |
|
|---|
| Pembangunan Infrastruktur di Lampung Tengah Jadi Prioritas, DPRD Minta Warga Rawat Jalan |
|
|---|
| MTI Sebut Isu Pajak Kendaraan Listrik Jadi Instrumen Transisi Transportasi yang Efisien |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kesehatan-Hewan-Lampung-Selatan-Rini-Ariasih.jpg)