Berita Lampung
Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat
Kanwil Kemenkum harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Senin (27/4/2026).
Rancangan peraturan ini merupakan inisiatif penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum.
Serta keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Laila Yunara di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dihadiri Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pesisir Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bank BTN Cabang Bandar Lampungdan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawali dengan penyampaian gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan oleh Meri Selviana dan Rulli Nasrullah selaku Pemrakarsa.
Kadiv P3H Laila Yunara menekankan, Rancangan Peraturan Bupati perlu ditinjau lebih mendalam, terutama dari sisi konsep.
Ia mengingatkan agar aspek teknis penulisan dan isi (substansi) benar-benar diperkuat, sehingga ketika peraturan ini diterapkan nanti, bisa berjalan efektif serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam pembahasannya M. Ali Badary sebagai Perancang Ahli Madya menyoroti isi atau substansi dari Ranperda tersebut.
Ia menyampaikan, materi dalam rancangan itu harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, aturan sektoral yang relevan.
Serta mengikuti kaidah teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dan tetap selaras secara hukum.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun kembali substansinya dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Pemrakarsa dan Kadiv P3H dan dilanjutkan foto bersama.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/*)
| Perbaikan Jalan Bandar Jaya–Simpang Mandala Dimulai, Dilintasi 10 Ribu Kendaraan per Hari |
|
|---|
| Groundbreaking Jalan Bandar Jaya–Mandala, Plt Bupati Lamteng: Bentuk Perhatian Pemprov |
|
|---|
| Pria Anonim Tewas Tertemper Kereta Api Saat Melintas pada Senin Dini Hari |
|
|---|
| JCH Pesawaran yang Hipertensi Mayoritas Kelompok Lansia, Harus Rutin Minum Obat |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Listrik Jadi Momentum Transformasi Transportasi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/HARMONISASI-pesibar123.jpg)