Berita Lampung

Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat

Kanwil Kemenkum harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Dokumentasi
HARMONISASI - Kanwil Kemenkum harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Senin (27/4/2026).

Rancangan peraturan ini merupakan inisiatif penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum.

Serta keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Laila Yunara di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Dihadiri Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pesisir Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bank BTN Cabang Bandar Lampungdan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Diawali dengan penyampaian gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan oleh Meri Selviana dan Rulli Nasrullah selaku Pemrakarsa. 

Kadiv P3H Laila Yunara menekankan, Rancangan Peraturan Bupati perlu ditinjau lebih mendalam, terutama dari sisi konsep. 

Ia mengingatkan agar aspek teknis penulisan dan isi (substansi) benar-benar diperkuat, sehingga ketika peraturan ini diterapkan nanti, bisa berjalan efektif serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam pembahasannya M. Ali Badary sebagai Perancang Ahli Madya menyoroti isi atau substansi dari Ranperda tersebut.

HARMONISASI - Kanwil Kemenkum  pesibar 1212
HARMONISASI - Kanwil Kemenkum harmonisasi Ranperbup Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Ia menyampaikan, materi dalam rancangan itu harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, aturan sektoral yang relevan.

Serta mengikuti kaidah teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dan tetap selaras secara hukum.   

Berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun kembali substansinya dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Pemrakarsa dan Kadiv P3H dan dilanjutkan foto bersama.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved