Liputan Khusus

Perusahaan Tidak Konsisten Harga Beli Rp 1.400 per Kg, DPRD Lampung Bentuk Pansus Singkong

DPRD Lampung menggelar sidang paripurna resmi membentuk Pansus LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024 dan Pansus Tata Niaga Singkong.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Mikdar Ilyas ketua Pansus Tata Niaga Singkong saat diwawancarai di kantor DPRD Lampung, Senin (6/1/2025) di Bandar Lampung  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Lampung menggelar sidang paripurna resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024 dan Pansus Tata Niaga Singkong,pada Senin (6/1) kemarin.

Dalam sidang tersebut, anggota Komisi ll dari Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas resmi ditunjuk sebagai Ketua Pansus Tata Niaga Singkong.

Sedangkan Sekertaris Pansus ditunjuk dari Fraksi PDIP Aribun Sayunis dan terdapat 20 anggota DPRD yang masuk sebagai anggota Pansus.

Diwawancarai Tribun Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan pansus telah diusulkan DPRD sebelum ada ketetapan harga singkong oleh Gubernur Lampung.

"Dan hari ini DPRD resmi memparipurnakan pansus tata niaga singkong dengan tujuan mengurai persoalan yang ada, mulai dari kendala tanam, panen, harga, dan produktivitas," kata Mikdar.

Ia menyampaikan, alasan pansus tetap dibentuk lantaran kesepakatan harga singkong Rp 1.400 perkilogram belum dijalankan perusahaan hingga saat ini.

Sebab, tidak ada aturan hukum yang mengikat.

"Dengan adanya pansus ini diharapkan ada kekuatan hukum dan legalitas yang kuat terkait aturan tanam, produksi, hingga jual hasil Singkong," ujarnya. 

"Kami ingin tidak ada pihak yang dirugikan baik dari petani maupun dari perusahan. Sehingga ini menjadi tugas kita bersama mengurai persoalan yang ada," tambahnya.

Terkait langkah awal panitia khusus ini, Mikdar mengaku, pihaknya akan turun langsung ke petani, pengusaha, hingga kementerian terkait, untuk menanyakan langsung masalah dan mencari solusinya.

"Kami juga nanti akan dibantu tiga tenaga ahli yang dianggap mampu membantu membuat aturan yang mengikat soal singkong ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin," imbuhnya.

Adapun dampak apabila tidak segera dilakukan tindakan terkait persoalan singkong ini, Mikdar menyampaikan, banyak kerugian yang akan menimpa Provinsi Lampung.

"Jika ini dibiarkan, saya khawatir petani singkongdi Lampung akan beralih tanam karena harga tidak sesuai. Siapa yang rugi? ya kita semua, pasti masyarakat hilang mata pencaharian, perusahan tidak terpenuhi kebutuhan singkongnya, dan perputaran ekonomi akan menurun. Maka ini akan benar-benar kami perjuangkan," pungkas Mikdar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/riyo pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved