Berita Lampung

Simak Persyaratan Pengiriman Hewan Ternak Jika Tak Ingin Diputar Balik di Bakauheni

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tidak akan segan memutar balik.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Antisipasi merebaknya kasus PMK kepada ternak di Lampung Selatan, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni melakukan pengecekan kepada hewan ternak (Check Point).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung SelatanLengkapi persyaratan pengiriman hewan ternak Jika tidak ingin kendaraannya diputar balik oleh petugas Badan Karantina Indonesia.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tidak akan segan memutar balik kendaraan pengangkut hewan yang tak memenuhi syarat.

Kini Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni melakukan pengecekan kepada hewan ternak (Check Point) yang melintas untuk antisipasi merebaknya kasus PMK kepada ternak di Lampung.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengaku terus melakukan pengawasan serta pengetatan hewan ternak yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Akhir Santoso mengungkap persyaratan umum pengiriman hewan antisipasi kasus PMK.

Pertama, bukan berasal dari daerah yang dilarang dilalulintaskan. 

Lalu, dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

"Membawa Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal yang mencantumkan Keterangan telah melalui masa karantina/pengamatan selama 14 hari," ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Serta, dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

Kemudian, menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan Biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan.

Ternak telah divaksin minimal satu dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku tiga hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan;

Pengecualian untuk ternak bibit dengan tujuan pembibitan dan pengembangbiakan minimal dosis vaksin dua kali.

Dilaporkan ke Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.

Untuk sapi, kerbau sudah divaksin LSD (minimal 28 hari) sebelum dilalulintaskan dan dicantumkan dalam Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner daerah asal.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved