Kejati Geledah Kantor BPN Lampung
Kakanwil Benarkan Kejati Geledah Kantor BPN Lampung, Sudah Amankan Sertifikat
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring buka suara seusai Kejati Lampung menggeledah kantor.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring, buka suara seusai Kejati Lampung menggeledah kantornya.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung.
Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, penyidik dari Kejati Lampung datang ke kantornya melakukan pemeriksaan terkait berkas sertifikat di Lampung Selatan.
"Jadi bukan Way Kanan ataupun Pesisir Barat, tetapi terkait sertifikat tanah di Lampung Selatan," kata Kalvyn Andar Sembiring, Rabu (8/1/2025).
Kalvyn memastikan, saat ini Kejati Lampung sudah mengamankan sejumlah sertifikat tanah tersebut dan sedang melakukan penelitian.
Modus Pelaku
Kasus mafia tanah, yakni aset milik Kemenag Lampung disebut Kejati Lampung berpindah kepemilikan ke perorangan, setelah BPN menerbitkan ulang sertifikat tanah.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung.
"Ada aset yang dimiliki Kemenag Lampung beralih kepada oknum pribadi, tentunya adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari tanah 17 ribuan hektar persegi tersebut," kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam di Kantor Kejati Lampung.
Ia mengatakan, pelaku tersebut sudah menerbitkan sertifikat kembali dengan data perseorangan di kantor BPN.
"Makanya kami melakukan penggeledahan untuk menemukan dokumen, kami juga melakukan pengamanan berupa 3 smartphone," kata Armen.
Periksa 15 Saksi
Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam penanganan penyidikan kasus pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung.
"Adapun yang telah diperiksa yakni ada 15 orang saksi di antaranya unsur BPN dan Kemenag," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025).
Armen memastikan, penyidikan atas kasus mafia tanah milik Kanwil Kemenag Lampung tersebut merupakan bukti keseriusan penegakkan hukum oleh tim Kejati Lampung.
"Kasus yang tengah kami selidiki ini berupa sebidang tanah di Kecamatan Natar, Lamsel," sebut Armen Wijaya.
Kerugian Negara Rp 43 Miliar
Kasus dugaan pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung yang dilakukan perorangan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43 miliar.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung.
"Kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025).
Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen dan barang alat eletronik, dalam rangka meminimalisir hilangnya barang bukti.
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung, di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lampung, terkait penyidikan terhadap kasus hak atas tanah.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung.
"Penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang pidsus Kejati Lampung tentang dugaan tipikor pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025).
Ia mengatakan, penggeledahan hari ini berdasarkan perintah dari Kajati Lampung tertanggal 7 Januari 2025.
Menurut Armen, ada dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki Kanwil Kemenag Lampung.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan peristiwa pidana," kata Armen.
Armen menjelaskan, tim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2024, hingga statusnya meningkat ke tahap penyidikan.
Tak hanya kantor BPN Lampung, Kejati Lampung juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan.
"Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di dua tempat, di Kantor Kanwil BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lamsel," ucap Armen.
Geledah Kantor BPN 6 Jam
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Lampung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya memimpin langsung penggeledahan berjam-jam di kantor BPN Lampung tersebut.
"Kami ke kantor BPN Lampung melakukan penggeledahan terkait mafia tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan,"
"Jadi nunggu hasil pemeriksaan di Lamsel terkait mafia tanah juga, adapun yang diamankan dari kunjungan kami ke kantor BPN Lampung yakni disita dokumen terkait penerbitan surat menyurat mengenai sertifikat," ujar Aspidsus saat diwawancarai awak media di depan kantor BPN Lampung, Rabu (8/1/2025).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Lampung (Kakanwil) Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pihak dari Kejati Lampung datang ke kantornya melakukan pemeriksaan terkait berkas sertifikat di Lampung Selatan.
"Jadi bukan Way Kanan ataupun yang hangat Pesibar,"
"Melainkan di Lampung Selatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Puji Berharap Kejati Ungkap Mafia Tanah Sertifikat Milik Kemenag Lampung |
|
|---|
| Modus Pelaku Dalam Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag Lampung, Sertifikat Diterbitkan Ulang |
|
|---|
| Kejati Lampung Periksa 15 Orang Saksi atas Kasus Tanah Milik Kemenag |
|
|---|
| Kerugian Negara Capai Rp 43 Miliar, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung |
|
|---|
| Ada Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Selidiki Pengalihan Hak Atas Tanah Milik Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Wilayah-Badan-Pertanahan-Nasional-Lampung-Ir-Kalvyn-Andar-Sembiring.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.