Berita Terkini Nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung Memasuki Babak Baru, Siap-siap Ditahan

Bahkan Agus Buntung terancam menghuni sel tahanan lantaran berkas perkara pelecehan di Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan sudah lengkap.

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). Kasus dugaan pelecehan Agus Buntung memasuki babak baru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Nusa Tenggara Barat - Kasus dugaan pelecehan dengan tersangka I Wayan Suartama alias Agus Buntung memasuki babak baru.

Bahkan Agus Buntung terancam menghuni sel tahanan lantaran berkas perkara pelecehan di Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan sudah lengkap.

Mengingat ruang tahanan khusus bagi Agus Buntung sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Perkara pelecehan yang menyandung penyandang disabilitas Agus Buntung ini diperkirakan bakal segera masuk persidangan.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sudah lengkap atau P21. 

Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung ini akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. 

Berkas lengkap mengindikasikan kasus pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut akan segera menjalani sidang.

"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21)," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).

Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.

"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram," kata Efrien.

Ruang Tahanan untuk Agus Buntung Sudah Siap

Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved