Berita Terkini Nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung Memasuki Babak Baru, Siap-siap Ditahan

Bahkan Agus Buntung terancam menghuni sel tahanan lantaran berkas perkara pelecehan di Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan sudah lengkap.

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). Kasus dugaan pelecehan Agus Buntung memasuki babak baru. 

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

Sebelum Ditahan Status Agus Buntung Tahanan Rumah 

Meski berstatus tersangka namun Agus Buntung tak ditahan oleh Polda NTB, statusnya tahanan rumah. 

Alasannya, pihak kepolisian setempat belum bisa menyediakan fasilitas khusus untuk tahanan tuna daksa.

Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung terhadap belasan perempuan di Mataram saat itu belum rampung.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil kebijakan untuk menjadikan Agus Buntung sebagai tahanan rumah.

Langkah ini dipilih sembari menunggu pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mempersiapkan sel tahanannya.

Kejaksaan Tinggi NTB: Ancaman Hukuman Berat untuk Agus Buntung

Agus Buntung terancam hukuman lebih berat karena jumlah korban yang mencapai 17 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, menjelaskan bahwa Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika dia tersangka melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan, ancaman hukumannya bisa diperberat," ungkap Enen.

Kejati juga meminta agar polisi melengkapi berkas perkara untuk memperkuat pembuktian, termasuk rekaman CCTV dan penilaian dari KDD NTB mengenai kemampuan Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Ibu Agus Buntung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved