Berita Lampung
Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung dan Lamsel
Di kantor BPN Lampung, penggeledahan dilakukan selama enam jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan Lampung Selatan sekaligus, Rabu (8/1/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah di Natar, Lampung Selatan.
Di kantor BPN Lampung, penggeledahan dilakukan selama enam jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penggeledahan itu dipimpin Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya.
"Kami ke kantor BPN Lampung untuk melakukan penggeledahan terkait mafia tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan," kata Armen Wijaya saat diwawancarai awak media di depan kantor BPN Lampung, Rabu (8/1/2025) petang.
Dia membenarkan penyidik Kejati Lampung juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan. Namun, pihaknya masih menunggu hasilnya.
"Jadi nunggu hasil pemeriksaan di Lamsel terkait mafia tanah juga. Adapun yang diamankan dari kunjungan kami ke kantor BPN Lampung yakni dokumen terkait penerbitan surat-menyurat mengenai sertifikat," tuturnya.
Sementara Kakanwil BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring menjelaskan, Kejati Lampung mendatangi kantornya untuk menyelidiki kasus tanah di Lampung Selatan. "Jadi bukan Way Kanan ataupun Pesibar," ucap Kalvyn.
Pada hari yang sama, Kejati Lampung juga menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat lahan seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Armen menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik Kanwil Kemenag Lampung. dalam pengalihan hak atas tanah tersebut, ada lahan yang tercatat dalam sertifikat hak pakai nomor 12/NT/1/2025982 yang merupakan milik Kanwil Kemenag Lampung.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada Selasa (7/1/2025) lalu.
"Iya, kami sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Hasilnya, ada beberapa dokumen dan alat elektronik kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana. Lalu pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Agar bisa membuat terang pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” kata Armen.
Dari pemeriksaan sementara, Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum mafia tanah. Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.
"Langkah dan tindakan ini dilakukan sebagai upaya memberantas mafia tanah di wilayah Lampung sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo," sambungnya.
Setelah penggeledahan, Kejati Lampung segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mempercepat proses penyidikan.
Terpisah, Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo berharap Kejati Lampung dapat mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Dia menjelaskan, kasus lahan ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
"Jadi sudah dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak ketiga terkait sengketa lahan di Natar," kata Puji, Kamis (9/1/2025). "Kami sudah sampai upaya hukum terakhir, yaitu PK (peninjauan kembali). Sampai PK tersebut, Kemenag dalam posisi kalah," tuturnya.
Selanjutnya Kemenag RI melaporkan kasus ini ke Kejagung dan Polri. Menurut dia, penggeledahan ini merupakan upaya yang dilakukan Kejati Lampung dan polisi untuk mengusut kasus tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)
| Alasan Pemprov Lampung Belum Cairkan Gaji ke-13 Bagi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kisah Pilu Butet, Tunawisma yang Ditemukan Tewas Membusuk di Lorong Bangunan |
|
|---|
| Lagi, Buronan Curanmor di Lampung Serahkan Diri ke Polisi, Alasannya Terkuak |
|
|---|
| Buronan Curanmor di Lampung Sukarela Serahkan Diri, Polisi Ungkap Rahasianya |
|
|---|
| Tembus 45 Persen, PAD Bandar Lampung Ditopang Pajak Hotel dan Restoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-geledah-Kantor-BPN-Lampung-Selatan.jpg)