Penetapan Kepala Daerah Terpilih

KPU Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wagub Lampung Terpilih

KPU Lampung resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Partama
KPU Lampung resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lampung secara resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2024).

Hadir dalam rapat pleno terbuka, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, anggota DPR RI Chusnunia Chalim, Pj Gubernur Lampung Samsudin, Bawaslu Lampung, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Lampung, Forkopimda dan segenap undangan.

Penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur terpilih serta Wakil Gubernur Lampung tercantum dalam berita acara, nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025.

Berdasarkan keputusan nomor 510 tahun 2024, tentang penempatan hasil pemilihan, menetapkan;

Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan yang diusung oleh Gerindra, PKB, Golakar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, sebagai Paslon terpilih 2025-2030 dalam Pilkada 2024.

Dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dengan perolehan 3.300.681 suara.

Sementara, Paslon 01 Arinal Djunaidi dan Sutono memperoleh suara sebanyak 691.076 suara.

Total suara sah sebanyak 3.991.756, suara tidak sah sebanyak 279.588. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara

"KPU Provinsi Lampung berdasarkan keputusan no 510 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, sebagai calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, dalam pilkada serentak dengan total suara 3.300.681, atau 62,8 persen dari total suara sah," kata Erwan Bustami saat membacakan keputusan.

Menurut Erwan Berita acara dibuat sebanyak 15 rangkap untuk diserahkan ke DPRD Lampung, partai politik pengusung, paslon terpilih, Bawaslu Provinsi Lampung.

Erwan juga membacakan keputusan KPU Lampung nomor 07 tahun 2025, yang menetapkan pasangan Mirza dan Jihan.

"Selanjutnya, kami akan menyerahkan berita acara dan salinan SK KPU Lampung tentang Penetapan Paslon Terpilih kepada partai politik dan gabungan parpol, kepada pasangan terpilih, dan Bawaslu Provinsi Lampung, besok insya Allah pukul 10.00 WIB, KPU Lampung akan menyerahkan BA, surat permohonan dan pengesahan ke DPRD Lampung, selambat-lambatnya 5 hari kerja, DPRD Lampung wajib menyerahkan ke Kemendagri," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved