Berita Terkini Nasional

2 Tersangka Kasus Pabrik Upal di UIN Alauddin Makassar Masih Diburu Polisi

Dua tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel masih dalam pengejaran polisi.

Editor: taryono
YouTube KompasTV
Dua tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel masih dalam pengejaran polisi. 

Kasus upal tersebut saat ini masih ditangi oleh Polda Sulawesi Selatan dengan menetapkan 19 orang tersangka, termasuk  Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS.

"Bahwa beredar berita di media yang mengaitkan Klien kami Bapak Ferdy Sambo dengan Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding yang terlibat dalam perkara uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Rasamala dalam hal ini membantah jika kliennya tidak pernah terlibat bahkan diakuinya, Ferdy Sambo tak mengenal Annar.

"Bahwa perlu kami tegaskan Klien kami Bapak Ferdy Sambo dan Keluarga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, apalagi terlibat dalam perkara uang palsu tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Rasamala meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mengaitkan nama Ferdy Sambo dan keluarga dengan Annar, apalagi dikaitkan dengan perkara uang palsu.

"Karena hal tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga," tuturnya.

Lebih lanjut, Rasamala pun menyebut pihaknya membuat somasi terbuka terhadap siapa pun yang menyeret nama Ferdy Sambo dalam kasus sindikat uang palsu

“Apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengaitkan termasuk tetapi tidak terbatas pada media online maupun media cetak nama klien kami bapak Ferdy Sambo dan keluarga dengan perkara uang palsu dan atau perkara lain, yang mana klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga tidak pernah terlibat, maka kami akan melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun secara perdata,” kata Rasamala.

“Kami kasih waktu 1x24 Jam untuk media terkait yg menyebarkan hoax tersebut untuk menurunkan (take down) berita hoax tersebut, sebelum kami melakukan tuntutan hukum,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved