Berita Terkini Nasional

Polisi Amankan 12 Senapan dalam Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani

olres Bone amankan 12 senapan angin dari lokasi kejadian tewas pengacara Rudi S Gani (49) di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
Pengacara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang bernama Rudi S Gani (49) tewas mengenaskan. Ditembak dua kali di wajah dan dada. 

Pengacara Rudi S Gani di Bone, Sulawesi Selatan tewas ditembak orang tak dikenal Selasa (31/12/2024).

Sang istri yang bernama Maryam mencurigai tiga orang yang diduga terlibat dalam kematian suaminya.

Namun, Maryam masih enggan mengungkap identitas ketiganya.

Di sisi lain, polisi telah memeriksa 18 saksi dalam kasus penembakan pengacara Rudi S Gani di Bone, Sulawesi Selatan.

Kasus penembakan yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) lalu belum terungkap, bahkan penyidik belum mengantongi identitas pelaku.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan saksi yang diperiksa termasuk istri korban, Maryam yang berada di lokasi penembakan.

"Kemarin 14 tambah hari ini 4, jadi ada 18 sampai saat ini." 

"(Yang dicurigai) belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami," bebernya.

Ia mendalami adanya penyitaan senapan angin milik warga yang dilakukan oknum Polres Bone.

"Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu," lanjutnya.

Sementara itu, Maryam mengaku memiliki identitas tiga orang yang dicurigai menembak suaminya hingga tewas.

Namun, Maryam enggan mengungkap identitas ketiganya lantaran proses penyelidikan masih berjalan.

"Ada beberapa orang yang kami curigai karena berhubung perkara yang bapak pegang. Saya mencurigai mereka."

"Yang saya curigai ada tiga orang," katanya.

Maryam sempat melihat suaminya terlibat proses mediasi sebuah kasus sebelum tewas ditembak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved