Liputan Khusus
Opsen Pajak Dinilai Lebih Efektif, Untungkan Daerah yang Punya Transaksi Kendaraanya Besar
Pemprov mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).
Opsen pajak diterapkan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan, kebijakan opsen pajak akan lebih membuka ruang bagi kabupaten/kota dari pendapatan pajak kendaraan.
Dia menilai kebijakan ini akan efektif dari sebelumnya yang kerap bermasalah dengan skema bagi hasil.
"Pertama kebijakan itu setiap transaksi pembagian opsen akan langsung ditransfer ke rekening daerah masing-masing, tidak lagi mampir ke rekening pemprov," ujar Yozi Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
"Ini akan efektif bagi kabupaten kota, karena nanti tidak akan ada lagi saling menyalahkan antara pemkab, pemkot, dan pemprov karena DBH (dana bagi hasil) nya tersangkut dan mengalami keterlambatan pembayaran. Padahal kendaraan dinas mereka juga banyak yang telat bayar, bagaimana mereka mau mengajak masyarakat membayar pajak," tambahnya.
Yozi menambahkan, opsen pajak tidak memiliki dampak yang terlalu berpengaruh bagi pemerintah provinsi lantaran kecilnya kemungkinan penambahan pendapatan dari skema ini.
"Justru yang ada kemungkinannya ketika ada penambahan beban bayar bagi wajib pajak, akhirnya mereka menjadi tidak patuh membayar pajak," ujar Yozi.
"Sementara provinsi sendiri karena merasa tidak ada dampak bagi PAD cenderung akan normatif menjalankan tugas, yang dikhawatirkan pemasukan sari pajak justru menurun," imbuh anggota DPRD Fraksi Demokrat ini.
Namun di sisi lain, ia menilai kebijakan opsen pajak akan menguntungkan sebagian daerah yang memiliki jumlah transaksi kendaraan tinggi.
"Ini akan menguntung sebagian kota, seperti Bandar Lampung, Metro, Lamtim, dan Lamteng, karena transaksi kendaraan akan lebih banyak di situ," kata Yozi.
Sementara daerah yang transaksi kendaraan minim, seperti Way Kanan, Pesisir Barat, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, akan cenderung menurun pendapatannya.
"Jadi, dulu kan ada asas pemerataan, sehingga walaupun transaksinya di Bandar Lampung, masing-masing daerah akan kebagian. Sekarang itu tidak lagi berlaku (setelah Opsen), jadi ini hanya untung bagi yang untung, buntung bagi yang buntung," tuturnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti mendorong agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerja maksimal untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan PAD melalui penertiban dan pengawasan pajak.
| 695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
|
|---|
| Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
|
|---|
| Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
|
|---|
| Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
|
|---|
| Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penjelasan-Bapenda-Pringsewu-Lampung-Soal-Opsen-Pajak-Kendaraan-Bermotor.jpg)